Adapun dalam vonis kasus ini, Edy Mulyadi mendapatkan hukuman lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa penuntut umum dengan hukuman empat tahun penjara.
Meski begitu, dalam vonis itu, Majelis hakim PN Jakarta Pusat tetap menilai Edy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga:
Suku Dayak Masih Tunggu Edy Mulyadi Minta Maaf soal 'Jin Buang Anak'
“Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat ,” ujar hakim ketua Adeng AK dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari" kata hakim.
Majelis hakim menilai, Edy hanya terbukti menyiarkan berita yang tidak pasti dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Baca Juga:
Edy Mulyadi Teriak ke Saksi di Sidang Pengadilan, Ada Apa?
Menurut hakim, pegiat media sosial itu terbukti melanggar Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 mengenai kabar angin atau kabar yang tidak pasti.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Edy Mulyadi karena dianggap telah menyebarkan berita yang membuat keonaran di masyarakat.
Perbuatan itu terkait pernyataannya mengenai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut sebagai tempat jin buang anak.