"Rencana pengiriman surat suara pos akan dilaksanakan oleh PPLN pada tanggal 2-11 Januari 2024 nanti. KPU sudah melakukan monitoring terhadap seluruh PPLN yang tersebar di 128 perwakilan negara di luar negeri," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya memastikan surat suara tersebut akan dinyatakan tidak sah.
Baca Juga:
KPU: Surat Suara Pemilu 2024 di Taipei Tidak Sah, Tanggapi Temuan Viral TikTok
"Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam Formulir C-Hasil LN-pos. Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Nantinya, suara suara tersebut akan ditandai dengan tanda silang menggunakan tinta spidol pada sisi depannya. Hal ini menyebabkan bagian tempat, alamat, nomor TPS/pos luar negeri, dan tanda tangan Ketua PPLN Taipei tidak dianggap.
PPLN Taipei juga diminta untuk membuat berita acara mengenai surat suara yang tidak digunakan, dengan dihadiri oleh peserta pemilu dari partai politik, perwakilan pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta panitia pengawas pemilu (panwaslu) Taipei.
Baca Juga:
Punya Suami Tajir Melintir, Wanita Ini Malah Selingkuh dengan Satpam
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.