WahanaNews.co, Jakarta – Putusan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dijadwalkan dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (30/1/2024) hari ini.
Berdasarkan agenda, putusan bakal dibacakan pukul 15.30 WIB dalam sidang yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej KPK Tegaskan Tetap Proses
"Putusan perkara praperadilan atas nama pemohon Edward Omar Hiarej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum besok," jelas Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).
Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Helmut telah ditahan KPK dan mengajukan praperadilan. Kendati demikian, Helmut menarik permohonan praperadilannya.
Baca Juga:
Soal Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah, Menkumham Angkat Suara
Eddy dkk mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK atas status tersangka. Mereka pernah mencabut permohonan praperadilan sebelumnya, namun kemudian diajukan lagi.
Eddy Hiariej dkk meminta hakim tunggal PN Jaksel Estiono menyatakan pelbagai proses penegakan hukum yang dilakukan KPK adalah tidak sah, sehingga penetapan status tersangkanya juga turut tidak sah.
Di sisi lain, Biro Hukum KPK mengatakan penyelidikan dan penyidikan yang membuat Eddy Hiariej dkk menjadi tersangka sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Karenanya itu, KPK meminta hakim tunggal menyatakan seluruh tindakan terhadap perkara a quo oleh KPK adalah sah menurut hukum.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.