WahanaNews.co, Jakarta - Operasi razia dan penindakan terhadap uji emisi di Jakarta dimulai pada hari ini, Rabu (1/11/2023), di lima titik yang berbeda di Jakarta.
Warga akan dikenakan sanksi tilang jika mereka belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi.
Baca Juga:
Hari Kedua Operasi Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Sibolga Tindak 51 Pelanggar
Tidak semua kendaraan akan diperiksa dan ditilang karena uji emisi hanya diwajibkan untuk kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.
Menurut penjelasan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, ada lima lokasi tempat dilakukannya operasi razia dan penindakan uji emisi, yaitu:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan dekat dengan pintu keluar Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Viral Polantas Minta Dana Tilang via Aplikasi, Polrestabes Medan Beri Sanksi
2. Jalan Pemuda, depan Antam, Jakarta Timur.
3. Kawasan pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
4. Jalan Lodan, sebelum gerbang tol Ancol Timur, Jakarta Utara.