WahanaNews.co, Jakarta - Operasi razia dan penindakan terhadap uji emisi di Jakarta dimulai pada hari ini, Rabu (1/11/2023), di lima titik yang berbeda di Jakarta.
Warga akan dikenakan sanksi tilang jika mereka belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi.
Baca Juga:
Menjaga Tertib Lalu Lintas: Polda Sumut Tilang Ribuan Pelanggar
Tidak semua kendaraan akan diperiksa dan ditilang karena uji emisi hanya diwajibkan untuk kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.
Menurut penjelasan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, ada lima lokasi tempat dilakukannya operasi razia dan penindakan uji emisi, yaitu:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan dekat dengan pintu keluar Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
2. Jalan Pemuda, depan Antam, Jakarta Timur.
3. Kawasan pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
4. Jalan Lodan, sebelum gerbang tol Ancol Timur, Jakarta Utara.