5. Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat.
Pengemudi yang mengoperasikan kendaraan yang tidak lolos uji emisi dapat dikenai denda sebesar Rp250 ribu untuk kategori sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil penumpang atau kendaraan niaga beroda empat.
Baca Juga:
Menjaga Tertib Lalu Lintas: Polda Sumut Tilang Ribuan Pelanggar
Besaran denda ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terutama Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286.
Razia kali ini dianggap berbeda dari yang sebelumnya dilaksanakan pada bulan September lalu karena dikatakan telah ditingkatkan dan disempurnakan. Operasi tersebut sempat dihentikan pada saat itu.
"Kita sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.