Wahananews.co, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini, Yusril Ihza Mahendra akan diperiksa sebagai saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri.
"Insyalaah jam 10.00 WIB (akan datang ke Bareskrim)," kata Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Minggu (14/1/2024) malam, mengutip detikcom.
Baca Juga:
Pungli Rutan KPK, Saksi Ungkap Bayar Rp20 Juta Agar Keluar Cepat dari Isolasi
Pemeriksaan Yusril akan dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittpidkor) Bareskrim Polri. Sementara itu, Yusril mengaku tak punya persiapan khusus untuk pemeriksaan tersebut.
"Nggak ada (persiapan khusus)," ujarnya.
Sebelumnya, Yusril telah membeberkan alasannya bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri. Yusril menjadi saksi meringankan Firli di kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Juga:
Kasus Korupsi PT ASDP, KPK Panggil Ulang Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup
Yusril mulanya menjelaskan uji materi ke MK yang diajukannya pada 2010 terkait pengertian saksi dalam Pasal KUHAP. Dia mengatakan putusan MK No 65/PUU-VIII/2010 telah memperluas pengertian saksi tersebut.
Dia mengatakan, berdasarkan putusan itu, saksi tak berhenti pada orang yang mengalami dan melihat suatu pidana, melainkan memiliki pengetahuan terkait peristiwa pidana tersebut.
Dia mengaku mengajukan uji materi itu agar penegakan hukum terkait keterangan saksi antara penyidik dan JPU dengan tersangka dan terdakwa tidak berat sebelah.