WahanaNews.co | Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan telah menetapkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat 17 Maret 2022.
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada hari ini, Senin (21/3/2022).
Baca Juga:
Haris dan Fatia Divonis Bebas, Luhut : Kami Hormati Putusan Hakim
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Zulpan juga mengimbau kepada dua tersangka untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik setelah ditetapkan tersangka.
"(Diperiksa) Senin. Keduanya diharapkan hadir dalam pemeriksaan ini," kata Zulpan saat dikonfirmasi.
Baca Juga:
Hari Ini, Sidang Vonis Haris Azhar dan Fatia Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Sementara itu, status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya itu, didasari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing dengan Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.
Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Luhut melaporkan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 yang bertajuk