Dia mengamati kondisi di Papua semakin memanas. Setidaknya ada dua kali penyerangan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata. Satu penyerangan di antaranya memakan korban jiwa dari anggota TNI.
"Terbukti ya, apa yang kita bahas di Papua itu soal praktik bisnis. Soal kekerasan toh di Papua saat ini situasi tambah memburuk. Bahkan, polisi pun jadi korban," kata Haris.
Baca Juga:
Haris dan Fatia Divonis Bebas, Luhut : Kami Hormati Putusan Hakim
Kasus ini bermula ketika Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Koordinator KonTras Fatia Maulidianty ke Polda Metro Jaya. Kasus yang dilaporkan dugaan pencemaran nama baik serta gugatan perdata senilai Rp100 miliar.
Usut punya usut, pencemaran nama baik yang dimaksud Luhut ialah saat keduanya memaparkan hasil kajian beberapa lembaga yang termuat dalam video konten berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.
Pelaporan sudah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT /POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Dalam laporan itu, para pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.