WahanaNews.co | Direktur Lokataru Haris Azhar masih menjalani pemeriksaan terkait laporan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris minta pemerintah untuk serius menangani permasalahan di Papua dibandingkan sibuk memidanakannya.
Baca Juga:
Haris dan Fatia Divonis Bebas, Luhut : Kami Hormati Putusan Hakim
"Jadi, daripada pidanain saya lebih baik penguasa di republik ini segera urus Papua supaya damai, supaya enggak ada korban," ujar Haris kepada wartawan, Senin, (22/11).
Dalam pemeriksaan ini, Haris mengaku dimintai keterangan terkait materi video yang menjadi akar masalah dengan Luhut hingga peruntukkannya.
"Kami cuma klarifikasi bahwa medianya, mediumnya (atau) identitas akun channelnya seperti apa, itu satu. Kedua, peruntukannya dari identitas itu untuk apa materi ini," ujar dia.
Baca Juga:
Hari Ini, Sidang Vonis Haris Azhar dan Fatia Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
"Lalu ketiga terkait materinya, saya jelaskan sebagaimana di materi YouTubenya itu soal terkait situasi di Papua yang juga punya korelasi dengan banyak hal kepentingan publik yang lebih luas lagi," sambungnya.
Haris merasa jika konten yang dibuatnya tak harus dipermasalahkan. Sebab, menurut dia, konten tersebut seharusnya dimaknai sebagai kritik oleh Luhut.
"Yang berikutnya lagi adalah sebenarnya kami mau mengatakan bahwa apa yang saya bahas di YouTube itu sesuatu yang harusnya diselesaikan oleh negara ini oleh republik ini oleh penguasanya," katanya.
Dia mengamati kondisi di Papua semakin memanas. Setidaknya ada dua kali penyerangan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata. Satu penyerangan di antaranya memakan korban jiwa dari anggota TNI.
"Terbukti ya, apa yang kita bahas di Papua itu soal praktik bisnis. Soal kekerasan toh di Papua saat ini situasi tambah memburuk. Bahkan, polisi pun jadi korban," kata Haris.
Kasus ini bermula ketika Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Koordinator KonTras Fatia Maulidianty ke Polda Metro Jaya. Kasus yang dilaporkan dugaan pencemaran nama baik serta gugatan perdata senilai Rp100 miliar.
Usut punya usut, pencemaran nama baik yang dimaksud Luhut ialah saat keduanya memaparkan hasil kajian beberapa lembaga yang termuat dalam video konten berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.
Pelaporan sudah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT /POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Dalam laporan itu, para pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE. [rin]