WahanaNews.co, Jakarta - Pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilpres 2024 di seluruh 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Hasil tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (18/3/2024) lalu.
Baca Juga:
Hasil Rekapitulasi KPU: Eliyunus Waruwu-Sozisokhi Hia Unggul di Pilbup Nias Barat
Secara keseluruhan, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di 128 PPLN ada sebanyak 687.978 orang.
Prabowo-Gibran tercatat unggul di posisi pertama dengan perolehan 427.871 suara.
Disusul oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di posisi kedua dengan perolehan 125.110 suara.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Sementara itu, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tercatat meraih 118.385 suara.
Jumlah suara yang dinyatakan sah sebanyak 671.366 dan suara yang dinyatakan tidak sah ada sebanyak 16.612.
Pengumuman Hasil Pemilu
Selain itu, KPU telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 33 provinsi di tingkat nasional.
Kini tersisa lima provinsi yang belum menjalani rekapitulasi hasil di tingkat nasional, yakni Papua Induk, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Maluku, dan Jawa Barat.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu (20/3/2024).
Ini merupakan hari terakhir bagi KPU RI melakukannya, karena UU Pemilu mewajibkan mereka menetapkan hasil pemilu nasional 35 hari setelah pencoblosan.
Mulai Rabu (20/3/2024) pagi, KPU RI dijadwalkan merampungkan rekapitulasi tingkat nasional untuk dua provinsi pamungkas, yakni Papua dan Papua Pegunungan.
"Setelah itu, setelah semua provinsi selesai rekapitulasi, kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Ia menjelaskan, Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu pada tingkat nasional itu akan merangkum semua jenis pemilu, yakni hasil pileg DPRD kabupaten/kota pada 508 kabupaten/kota, hasil pileg DPRD provinsi pada 38 provinsi, hasil pileg DPD RI, hasil pileg DPR RI, dan hasil pilpres.
Keputusan ini nantinya akan dapat digunakan oleh peserta pemilu yang merasa tidak puas untuk dijadikan objek gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi.
"Satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke MK adalah SK KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional yang di dalamnya merupakan rangkuman hasil semua pemilu semua tingkat mulai dari kabupaten/kota provinsi dan di tingkat pusat," jelas dia, mengutip Kompas.com.
Hasyim tak menyatakan secara jelas pada pukul berapa penetapan hasil pemilu akan mereka umumkan. Yang jelas, ujar dia, KPU RI akan berusaha melakukannya dalam tempo secepat-cepatnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]