WahanaNews.co | Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkapkan pelaku penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hanya 2, yakni dia dan Irjen Ferdy Sambo.
Menurut kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, pengakuan itu disampaikan kliennya dalam pemeriksaan menggunakan perangkat lie detector Polri.
Baca Juga:
Mengenal Lie Detector dan Cara Kerjanya
“Klien saya menjawab saya (Bharada E) pertama, dan FS (Ferdy Sambo) yang menembak terakhir,” tutur Ronny pada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Ronny mengatakan, dari hasil pemeriksaan menggunakan lie detector itu menunjukkan kliennya jujur dalam menyampaikan keterangan.
Ia mengungkapkan pemeriksaan dengan lie detector terhadap Bharada E telah berlangsung sebulan yang lalu.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan Hasil Lie Detector Sambo dan Putri akan Dibuka di Sidang
Saat itu, kata Ronny, penyidik menggunakan alat tersebut ketika kliennya mulai memberikan keterangan yang berbeda dengan skenario baku tembak yang diduga dirancang oleh salah satu tersangka dalam kasus itu, Irjen Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Peristiwa pembunuhan berencana terhadp Brigadir J terjadi di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Motif dalam perkara ini belum diketahui pasti. Sambo mengklaim ia memerintahkan penembakan karena Brigadir J telah melakukan pelecehan kepada istrinya Putri Chandrawati. [qnt]