WahanaNews.co, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memastikan akan hadir dalam penjadwalan ulang pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) pada Selasa (20/8).
Hasto mengaku siap untuk memberikan seluruh keterangan yang akan diminta oleh penyidik lembaga antirasuah demi membuat kasus ini terang.
Baca Juga:
Paman Sahbirin Dicari KPK, 2 Kali Mangkir Pemeriksaan
"Saya akan hadir untuk memberikan penjelasan mengapa nomor HP saya bisa di situ, sekaligus menjelaskan saya sebagai sekretaris tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Sabtu (17/8) melansir CNN Indonesia.
Apa pun yang diminta KPK, termasuk mereka misalnya seluruh dana kampanye dilaporkan, saya akan menjawab dengan baik," sambungnya.
Sebelumnya, Hasto telah menyambangi kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ini pada Kamis (15/8) lalu.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri dari Mangkir Pemeriksaan
Namun, Hasto batal diperiksa lantaran jadwal pemeriksaan sudah diagendakan pada Jumat (16/8).
Hasto pertama kali dipanggil tim penyidik KPK yang menangani kasus DJKA Kemenhub pada Juli lalu. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
Dalam kasus ini, KPK sudah menahan Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021
Yofi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Semarang.
HP dan dokumen belum dikembalikan KPK
Dalam kesempatan yang sama, Hasto juga menyampaikan urusannya dengan KPK yang belum selesai. Ia menyebut, penyidik KPK belum mengembalikan ponsel dan buku yang disita saat stafnya Kusnadi diperiksa sebagai saksi dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 pada Juni lalu.
Perkara tersebut berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih berstatus buron.
Hasto menduga, ponsel dan buku miliknya belum dikembalikan karena berkaitan dengan kepentingan di Pilkada serentak 2024.
"Termasuk tentang pelaksanaan pilkada. Itu motif. Padahal, di dalam hukum acara pidana, ketika itu disita harusnya ada saksi siapa yang menjamin bahwa buku itu tidak disalahgunakan," ujar dia.
Hasto menuding penyidik KPK melakukan penyitaan secara tidak sah karena tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
[Redaktur: Alpredo Gultom]