WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan melihat kecukupan alat bukti sebelum memutuskan menahan Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto pada pemeriksaan yang direncanakan Senin (13/1).
Baca Juga:
Usai Diperiksa KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Ditahan
“Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1).
Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan tersangka untuk perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Setelah menjadi tersangka, Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa pada pekan lalu. Namun ia meminta pemeriksaan itu ditunda karena masih mengurus HUT PDIP.
Baca Juga:
Usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Pendukung Protes: Ini Pesanan
Akhirnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto itu pada 13 Januari. Atas penjadwalan ulang itu, Hasto juga memastikan dirinya akan hadir.
Di sisi lain Hasto juga mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu.
Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan itu telah diterima pada Jumat (10/1).