Wawancana itu diunggah dalam konten YouTube “Akbar Faizal Uncensored”.
"Setiap tanggal 1, Rp 16 juta ya. Tanggal 5, Rp 59 juta. Ya udah, itu aja," kata KD dalam wawancara tersebut.
Baca Juga:
Pimpinan DPR Setujui Hentikan Hak Keuangan Anggota Nonaktif
Akbar yang penasaran tampak coba mengorek lagi KD agar lebih blak-blakan soal pendapatannya sebagai wakil rakyat di Senayan.
Ia bilang, nominal yang didapat KD, yaitu Rp 16 juta, adalah gaji pokok.
Sementara, Rp 59 juta merupakan tunjangan anggota dewan.
Baca Juga:
Cuma Rp950 Ribu, Ini Negara dengan Gaji Anggota DPR Terkecil di Dunia
Lalu, KD juga menyampaikan, dirinya mendapatkan tambahan di luar gaji dan tunjangan.
Salah satunya, dana aspirasi sebesar Rp 450 juta yang didapat sebanyak lima kali dalam satu tahun.
Tapi, dia kemudian mengatakan, dana reses itu bukan gaji atau untuk pribadi anggota DPR.