WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah memeriksa artis Nikita Mirzani dan beberapa pihak lainnya terkait laporan dari dokter Reza Gladys pada Kamis (6/2/2025).
Ade menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima pada 3 Desember 2024, dengan dugaan tindak pidana pengancaman serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
2 Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bunga Zainal Rp6,2 Miliar Ditahan
"Pada 3 Desember 2024, kami menerima laporan dari saudari RGP terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik serta TPPU," ujar Ade kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari siaran langsung di TikTok, di mana Reza Gladys merasa Nikita Mirzani menjelek-jelekkan produknya di media sosial.
Baca Juga:
Pesta Gay di Hotel Jaksel Gratis, Polisi Beberkan Sejumlah Fakta
"Permasalahan ini berawal dari dugaan pencemaran nama baik dan produk milik korban oleh saudari NM dalam siaran langsung di akun TikTok miliknya," jelas Ade.
Merasa dirugikan, pada 13 November 2024, Reza mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, Mail Syahputra, via WhatsApp dengan maksud untuk bersilaturahmi.
Namun, Mail menyampaikan bahwa jika pertemuan tersebut tidak menghasilkan uang, maka masalah ini akan diungkap ke media sosial.