WahanaNews.co | Seorang penjual burung dan kerupuk, Ilham Wahyudi, warga Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, kaget lantaran rekening bank miliknya dengan saldo Rp 2 juta, tiba-tiba diblokir KPK.
"Saya juga bingung, kenapa nomor rekening saya bisa diblokir sama KPK. Saya sehari-hari hanya menjual burung dan kerupuk. Saya tidak pernah korupsi," katanya, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Peristiwa berawal ketika berniat transfer uang sebesar Rp 200 ribu ke salah satu temannya di Jawa Tengah. Tetapi transaksinya selalu gagal.
"Karena itu, saya langsung mendatangi bank. Tetapi di sana saya malah diberi surat oleh pihak bank, bahwa rekening saya katanya sudah diblokir atas permintaan KPK," sambungnya.
Hal yang membuatnya resah, uang di rekening itu masih ada Rp2 juta, untuk persiapan biaya melahirkan anak ketiganya.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Ya, akibatnya uang itu tidak bisa saya ambil," tukasnya.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPKAli Fikri menjelaskan, setelah ditelusuri, ada kesalahan pihak bank dalam memproses pemblokiran.
Menurut Ali, nama dan tanggal lahir penjual burung tersebut sama dengan tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Pemprov Jawa Timur Ilham Wahyudi alias Eeng. Hanya, alamat tempat tinggalnya saja yang berbeda.
"Informasi yang kami peroleh, nama dan tanggal lahir yang bersangkutan kebetulan sama dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran. ata pembedanya ada pada alamatnya," kata Ali melalui pesan singkatnya, melansir Sindonews, Jumat (27/1/2023).
Setelah dilakukan koordinasi dan komunikasi intensif, dijelaskan Ali, pihak bank yakni BCA nantinya akan menyampaikan penjelasan atas kekeliruan pemblokiran tersebut. Sebab, menurut Ali, kekeliruan pemblokiran tersebut kesalahan sistem dari pihak bank.
"Sebagai pemahaman bersama, setiap permintaan pemblokiran oleh KPK, kami pastikan karena ada kebutuhan penyidikan. Dan KPK lakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yang dimintakan blokir," bebernya.
Ali berpandangan terdapat kesalahan dalam sistem penginputan data blokir, baik di bank maupun pertanahan. Sebab, ditegaskan Ali, KPK selaku pihak pemohon sudah mengajukan data dan informasi lengkap atas pihak yang akan diblokir. [rna]