WahanaNews.co | Hakim ketua, Ahmad Suhel mengaku heran karena Ferdy Sambo tak pegang kartu tanda penduduk (KTP).
Hakim pun bertanya-tanya apakah itu bagian dari penyitaan penyidik.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
Hal itu terjadi saat Sambo menjadi saksi untuk terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Kombes Agus Nurpatria Adi, dan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Kamis (5/1/2023).
Mulanya, sebelum sidang dimulai, hakim memeriksa identitas Sambo. Hakim meminta Sambo menunjukkan KTP.
"Ada KTP-nya?" tanya hakim Suhel.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Sambo.
Sambo mengaku tidak memegang KTP semenjak diperiksa di penyidik.
Hakim pun bertanya-tanya apakah KTP Sambo itu turut disita.