WahanaNews.co | Hukuman mati yang dijatuhkan kepada guru pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, diharapkan mampu memberi efek jera dan pelajaran berharga bagi yang lain, demikian disampaikan Kementerian Agama (Kemenag).
Diketahui, hukuman mati bagi Herry Wirawan yang telah memerkosa 13 santriwati sudah berkekuatan hukum tetap. Sebab, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan dan menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Baca Juga:
Menag Yaqut Ancam Cabut Izin Travel yang Kirim Jemaah Pakai Visa Non-Haji
“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur dalam siaran pers, dilansir dari Kompas.com, Rabu (4/3/2022).
"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” ujarnya melanjutkan.
Waryono lantas menilai bahwa hakim tentu menjatuhkan vonis setelah mempertimbangkan banyak hal.
Baca Juga:
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Protes Pemilihan Rektor yang Dinilai Tidak Transparan
Menurutnya, hukuman sampai tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.
“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” katanya.
Waryono kemudian mengakui bahwa kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Saat ini, Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan. SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi.
Oleh karena itu, Waryono berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
“Akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholder-nya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan,” ujar Waryono. [eta]