Pelaku mengkritik dengan kalimat yang
tak pantas dan mengumpamakan Jokowi dengan salah satu hewan.
"Dalam unggahannya, pelaku
membagikan dan menyebarkan berita hoax
serta SARA tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Mengetahui itu, tim
Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga 12
Mei kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku diamankan," kata
Goldenhardt.
Baca Juga:
Foto-Video Mesra Khenoki Waruwu dan Kadis Pariwisata Beredar di Medsos, Plt. Bupati Nias Barat: Memalukan!
Penangkapan dilakukan di Tanjung
Pinang.
Selanjutnya, pelaku
dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan
adalah 1 unit handphone, SIM card, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku, dan kartu identitas
diri pelaku," ujar Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Teguh Widodo.
Baca Juga:
YLKI Wanti-wanti Konsumen Jangan Asal Viralkan Keluhan di Medsos, Ini Risikonya
Polisi masih memeriksa pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat
Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
Pemeriksaan mendalam dilakukan, karena selain menghina Jokowi, pelaku juga menghina beberapa
tokoh.