WahanaNews.co | Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap pria di Tanjung Pinang
bernama Mustafa Kamal.
Dia ditangkap karena diduga menghina
Presiden Joko Widodo alias Jokowi di media sosial.
Baca Juga:
Ingin Generasi Berkarakter di Era Digital, DWP Kota Gunungsitoli Beri Edukasi Bijak Bermedsos ke Pelajar
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, Kamal ditangkap tim Subdit Siber
Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu (12/5/2021).
Dia mengatakan, Kamal
membuat status di Twitter yang berisi
hinaan terhadap Jokowi.
"Kronologi kejadian berawal dari
pelaku yang membuat posting-an berupa
konten dan diunggah pada 8 Mei 2021. Di dalam akun Twitter itu, pelaku MK menyebarkan kabar hoax dan SARA," ujar Goldenhardt, Senin (17/5/2021).
Baca Juga:
Memalukan: 6 Bulan Menunggu, Polres Dairi Hanya Janji Kosong & Abaikan Hak Warga Laporkan Oknum Anggota DPRD Dairi
Dia mengatakan, hoax dan SARA itu diutarakan pelaku lewat akun @MustafaKamalN13.
Akun diketahui baru dibuat pada Maret
2021 dengan unggahan yang diduga kerap menyebarkan berita bohong soal Jokowi.
Salah satu posting-an yang dilaporkan, kata Goldenhardt, terkait kata-kata
kotor kepada Jokowi.