WahanaNews.co | Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap pria di Tanjung Pinang
bernama Mustafa Kamal.
Dia ditangkap karena diduga menghina
Presiden Joko Widodo alias Jokowi di media sosial.
Baca Juga:
15 Tahun Beroperasi Diam-diam, Grup Gay di Tuban Dibongkar Polisi
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, Kamal ditangkap tim Subdit Siber
Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu (12/5/2021).
Dia mengatakan, Kamal
membuat status di Twitter yang berisi
hinaan terhadap Jokowi.
"Kronologi kejadian berawal dari
pelaku yang membuat posting-an berupa
konten dan diunggah pada 8 Mei 2021. Di dalam akun Twitter itu, pelaku MK menyebarkan kabar hoax dan SARA," ujar Goldenhardt, Senin (17/5/2021).
Baca Juga:
Jastip Tipu Ratusan Orang, Wamenkomdigi Ancam Tindak Tegas Akun Penipu
Dia mengatakan, hoax dan SARA itu diutarakan pelaku lewat akun @MustafaKamalN13.
Akun diketahui baru dibuat pada Maret
2021 dengan unggahan yang diduga kerap menyebarkan berita bohong soal Jokowi.
Salah satu posting-an yang dilaporkan, kata Goldenhardt, terkait kata-kata
kotor kepada Jokowi.