WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, mempertanyakan sistem rekrutmen Polri yang memungkinkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman lolos menjadi anggota kepolisian.
Fajar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Ngada, kini berstatus nonaktif setelah tersangkut kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga:
Ribuan Tim Pemenangan Hadiri Apel Siaga, Sosialisasi Program Bea Siswa Teuku Riefky
"Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap sistem rekrutmen Polri. Bagaimana mungkin sosok seperti ini bisa lolos?" ujar Hinca di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, kasus ini merupakan sebuah anomali dalam tubuh Polri.
"Dari sekitar 480.000 personel Polri, ini pertama kalinya selama saya di DPR mendengar ada kasus seperti ini," lanjutnya.
Baca Juga:
Siti Mufattahah Dukung Pelaku UMKM ke Ranah Ekspor
Hinca menegaskan bahwa perbuatan AKBP Fajar sangat mencoreng reputasi Indonesia di mata internasional, terutama setelah kasus ini menarik perhatian otoritas Australia.
"Saya sangat menyesalkan kejadian ini, terlebih pelakunya adalah aparat penegak hukum dengan jabatan Kapolres. Kejahatannya sungguh di luar batas akal sehat," tegasnya.
Ia pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memecat AKBP Fajar tanpa menunggu proses panjang.
"Tidak ada ruang toleransi bagi pelaku seperti ini. Pemecatan harus segera dilakukan, dan tidak hanya berhenti di kode etik, tetapi juga proses pidananya harus berjalan. Polri tidak perlu berlama-lama dalam kasus ini," ujarnya.
Hinca juga menegaskan bahwa prosedur hukum tetap harus berjalan, namun jangan sampai mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
"Prosedur formal tidak boleh mengalahkan substansi penderitaan korban dan luka mendalam bagi masyarakat. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga soal kehormatan bangsa dan keadilan bagi anak-anak serta keluarganya," tandasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]