WahanaNews.co | Hingga Selasa (2/8/2022) kemarin, tercatat sudah 40 partai politik (parpol) yang mendaftar untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Jumlah tersebut diketahui setelah KPU kembali memperbarui data terkait permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol).
Baca Juga:
Buntut PSU, Pakar: KPU RI Gagal Kontrol Internal, Bisa Diadukan ke DKPP
"Ada tambahan partai politik nasional yakni Partai Indonesia Bangkit Bersatu," kata Anggota KPU RI, Idham Holik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/8/2022).
Dari ke-40 parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol di antaranya; 9 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 7 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 24 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).
Rekapitulasi parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 2 Agustus 2022 pukul 21.45 WIB adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
Jadi Bupati Sragen, Sigit Pamungkas Masih Tinggal di Rumah Berlantai Semen
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat