"Supaya kalian tahu, ini tanah bersebelahan, saya ada
kolam renang di tanah saya. Sekarang dia bilang saya membangun tembok di tanah
dia. Buktikanlah," tutur dia.
Sebelumnya, pihak Desiree akan melaporkan Hotma Sitompul di
Polres Jakarta Selatan. Desiree akan melaporkan Hotma terkait dugaan pencemaran
nama baik dan dugaan penyerobotan tanah.
Baca Juga:
Pesan Hotman Paris Soal Sindiran Hotma Sitompul
"Jadi besok itu rencananya kita mau buat laporan polisi
di Polres Jaksel, ada 2 rencananya ya," ujar pengacara Desiree, Randy
Ozora Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Randy mengatakan laporan pertama Desiree terkait dengan
dugaan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Desiree menggugat Hotma
Sitompul dan pengacaranya bernama Muara Karta Simatupang.
"Pelaporan pertama dari Bu Desiree atas dugaan pasal
310, 311 KUHP pidana tentang pencemaran nama baik dan juga fitnah, dan juga
Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi secara elektronik yang
isinya pencemaran nama baik dan fitnah, ini dugaan ya. Yang dilaporin Pak Hotma
Sitompul, kedua Muara Karta Simatupang kuasa hukum dia yang selalu ngomong di
media, karena dia yang mengeluarkan statement atas kuasa pak Hotma," jelas
Randy.
Baca Juga:
Usai Ferry Ditahan, Hotman Paris Sindir Keberadaan Hotma
Selain Desiree, Randy mengatakan ibunda Desiree, Mulyana
juga akan melaporkan Hotma Sitompul tentang dugaan penyerobotan lahan.
Diketahui, saat jumpa pers Desiree mengaku diusir Hotma dari rumahnya, Hotma
memasang tembok pembatas untuk memisahkan antara rumahnya dengan rumah Desiree.
Menurut Randy, lahan tempat berdirinya pembatas itu adalah
milik Ibunda Desiree. Karena itu, Mulyana melaporkan Hotma Sitompul atas dugaan
penyerobotan lahan dengan pasal 167 KUHP pidana juncto pasal 385 KUHP pidana
tentang penyerobotan lahan.
Randy mengatakan pihaknya rencananya akan melaporkan dugaan
itu ke Polres Jakarta Selatan pukul 14.00 WIB. [dhn]