WahanaNews.co | Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris mengatakan jika Ferry Irawan telah mengakui perbuatannya yang telah melakukan KDRT terhadap kliennya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ferry saat bertemu dengan Venna di Polda Jawa Timur.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Namun demikian, Hotman Paris menegaskan jika kliennya tidak akan berdamai dengan Ferry Irawan. Menurutnya, tak lama laporan dugaan KDRT dilayangkan, sang aktor terus meminta Venna untuk bertemu.
"Waktu di Surabaya Ferry itu minta-minta terus ketemu, akhirnya Venna ketemu di kantor polisi," ujar Hotman, Senin (16/1/2023).
"Ditanyakan ke dia tentang perbuatan selama ini dan di depan polisi, dia mengakui. Sejak itu Venna nggak mau lagi ketemu," tandasnya.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
Bahkan berdasarkan pengakuan Venna, tragedi di salah satu hotel di Kediri, Jawa Timur, itu bukan KDRT pertama yang dirasakannya selama menikah. Terhitung 3 bulan terakhir ibu tiga anak itu sudah mengalaminya.
Kini, Ferry Irawan sudah ditetapkan tersangka kasus KDRT oleh Polda Jatim. Hotman pun memantau pemeriksaan sang aktor yang dijadwalkan hari ini.
Dengan pemeriksaan tambahan hari ini, pengacara parlente itu mengatakan akan menunggu langkah-langkah selanjutnya.
Seperti diketahui, Ferry ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari lalu. Penetapan itu berdasarkan olah TKP, pemeriksaan sejumlah saksi baik korban maupun pegawai hotel, serta pengumpulan beberapa barang bukti yang telah diamankan pihak berwajib.
"Hari ini akan di BAP dan kami akan melihat nanti sore apa sikap dari Polda Jatim, dengan bukti-bukti yang sudah mencukupi saya enggak tahu," tambahnya. [sdy]