WahanaNews.co | Hotman Paris Hutapea, Pengacara dari Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, berdalih perintah kliennya kepada AKBP Doddy Prawiranegara menyisihkan sebanyak lima kilogram barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu tidak lain untuk pancingan atau umpan.
Hotman mengklaim kliennya sudah sesuai prosedur. Bahkan, menurutnya praktik tersebut sudah lumrah.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
Tapi, Teddy disebutnya tak pernah menyentuh bahkan melihat langsung barbuk lima kg sabu itu. Dirinya mengatakan barbuk itu sepenuhnya di bawah pengawasan Doddy saat menjabat mantan Kapolres Bukittinggi.
"Itu katanya sudah praktik begitu, SOP-nya begitu, untuk undercover," kata dia kepada wartawan, Senin 24 Oktober 2022.
Bukan cuma dipakai untuk pancingan, Hotman mengaku juga kalau lima kg sabu disisihkan guna barbuk para tersangka di pengadilan.
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
Tapi, terus Hotman, pada 28 September 2022, kliennya memerintahkan Doddy menarik lima kg barbuk itu.
Perintah diberikan lantaran Teddy mengklaim sudah mencium adanya kejanggalan. "Yang semula direncanakan sebagai umpan agar semua ditarik. Tapi kok tiba-tiba sudah ada yang terjual, katanya sudah ada yang terjual 1 kilogram. Bahkan, yang lebih anehnya lagi beberapa saat kemudian ada 2 kilogram sudah ada di Linda. Jadi di sini diduga ada konspirasi antara Linda sama Kapolres ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Pol Teddy Minahasa mengendalikan lima kilogram narkoba jenis sabu ternyata dari barang bukti pengungkapan kasus.
Dimana barang haram itu adalah barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi. Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.
"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi," ucap dia kepada wartawan, Jumat 14 Oktober 2022.
11 Tersangka
Polda Metro Jaya mengatakan total ada 11 orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa.
Sejumlah 11 tersangka ini termasuk Teddy. "Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, 14 Okotber 2022.
Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya ini, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya terancam hukuman mati. Hal itu buntut pasal yang dikenakan.
Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Ditangkap Propam
Untuk diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap petugas Divisi Propam Polri karena kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat, 14 Oktober 2022. Informasi berembus sepekan setelah Telegram Kapolri yang menetapkan dirinya dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jatim keluar.
Batal jadi Kapolda Jatim
Irjen Teddy dimutasi menjadi Kapolda Jatim berdasarkan Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022. Ia menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang dimutasi menjadi Sahli Sosbud Kapolri.
Namun, buntut kasus narkoba yang membelitnya, Irjen Teddy batal jadi Kapolda Jatim. Dalam surat telegram rahasia Nomor: ST/2223/X/KEP/2022 Tertanggal 14 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan Irjen Toni Harmanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan dimutasi jadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Teddy Minahasa. [tum]