Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Ditangkap Propam
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
Untuk diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap petugas Divisi Propam Polri karena kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat, 14 Oktober 2022. Informasi berembus sepekan setelah Telegram Kapolri yang menetapkan dirinya dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jatim keluar.
Batal jadi Kapolda Jatim
Irjen Teddy dimutasi menjadi Kapolda Jatim berdasarkan Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022. Ia menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang dimutasi menjadi Sahli Sosbud Kapolri.
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
Namun, buntut kasus narkoba yang membelitnya, Irjen Teddy batal jadi Kapolda Jatim. Dalam surat telegram rahasia Nomor: ST/2223/X/KEP/2022 Tertanggal 14 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan Irjen Toni Harmanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan dimutasi jadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Teddy Minahasa. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.