WahanaNews.co | Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menanggapi kekhawatiran Hotman Paris akan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menjadi ‘lahan basah’ bagi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) karena potensi jual beli surat kelakuan baik terkait pidana hukuman mati.
Menurutnya, tanpa adanya aturan baru potensi jual beli surat kelakuan baik untuk narapidana tetap bisa terjadi.
Baca Juga:
Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor perlu, KPK Sebut Perlu Diskusi Mendalam
"Sekarang ditafsir, wah ini 10 tahun bisa ini nanti bisa jadi ajang untuk diperjualbelikan. Kalau kita bicara soal ajang diperjualbelikan, tanpa ada aturan itu juga bisa, iya enggak?" kata Agustinus Pohan dilansir dari Kompascom, Senin (12/12/2022).
Sebaliknya, Agustinus Pohan menyoroti soal implementasi hukuman pidana mati.
Menurutnya, selama ini hukuman pidana mati juga tidak langsung dilakukan setelah vonis dijatuhkan.
Baca Juga:
Terkait Permintaan Pemindahan Tiga Napi Warga Bulgaria, Menko Yusril Bakal Pelajari
Oleh karenanya, potensi transaksi jual beli surat di lembaga pemasyarakatan (Lapas) tetap ada.
"Jadi, saya kira kekhawatiran Hotman itu tidak cukup untuk membatalkan gagasan itu. Ya, jangan karena kita khawatir terjadi transaksi kemudian dikembalikan lagi kepada aturan yang sekarang tanpa ada masa percobaan 10 tahun," ujarnya.
"Jadi, saya kira kekhawatiran itu masuk akal, tetapi bisa terjadi dalam semua kebijakan lainnya juga," kata Agustinus menambahkan.