Oleh karena itu, Agustinus meminta aturan kesempatan 10 tahun masa percobaan bagi narapidana hukuman mati perlu terus diawasi implementasinya di lapangan.
Ia meminta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pihak paling bertanggungjawab mengerjakan pemantauan masa percobaan itu.
Baca Juga:
Vonis 9 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan di Ambon
Alat ukur seseorang bisa digagalkan vonis hukuman matinya, menurutnya, hendaknya melalui berbagai hal.
"Misalnya, kan si A, tadi (vonis) pidana mati, sekarang berubah. Ya, kan tinggal di-publish saja kenapa dia diubah, apa yang sudah disumbangkannya (sehingga keputusan vonis diubah)," ujarnya.
Namun, ia juga menilai pentingnya Kemenkumham melibatkan kelompok-kelompok masyarakat sipil dalam implementasi aturan masa percobaan 10 tahun tersebut.
Baca Juga:
Korupsi Pengadaan APD: Eks Pejabat Kemenkes dan Dua Direktur Dipenjara
"Misalnya, untuk supaya dengan keterbukaan bisa menilai apakah perubahan pidana itu merupakan perubahan yang memang layak," kata Agustinus.
Diketahui, dalam video yang viral, Hotman Paris mengungkapkan kekhawatirannya terkait masa percobaan 10 tahun bagi mereka yang divonis hukuman mati menjadi alat kotor untuk terbebas dari hukuman.
Hal ini karena potensi jual beli surat kelakuan baik yang diterbitkan Kalapas dinilai semakin besar.