Cekcok mulut antara Erlina dan anak Fanorotodo pun terjadi, hingga akhirnya Erlina balik ke rumahnya dan mengambil pisau lalu mengejar anak Fanorotodo dan menusuknya di bagian tangan dan punggung.
Atas peristiwa tersebut, anak Fanorotodo pun membuat laporan ke Mapolres Nias Selatan hingga akhirnya penyidik menetapkan Erlina Zebua sebagai tersangka tetapi tidak ditahan. Hingga akhirnya berkasnya dilimpahkan ke pada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan ditahan oleh pihak kejaksaan.
Baca Juga:
Perkuat Peran BUMN, AirNav Indonesia Laksanakan Program Relawan Bakti di Nias Selatan
Berkaitan dengan penahanan tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao membenarkan bahwa Erlina Zebua telah ditahan di rumah tahanan negara di Lapas Kelas Tiga Teluk Dalam.
Menurutnya, penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan lantaran tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilang barang bukti serta mengulangi tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 21 KUHP.
"Selain dari pada itu pertimbangan lain dari pada jaksa penuntut umum melakukan koordinasi oleh penyidik yang menangani perkara ini pada tahap penyidikan, tersangka ataupun terdakwa ini terkesan tidak kooperatif dengan tidak menyerahkan sebilah pisau yang digunakan untuk menghaniaya korban kepada penyidik sehingga penyidik kesulitan untuk mendapatkannya sehingga menerbitkan daftar pencarian barang," kata Hironimus, Senin (22/5/2023).
Baca Juga:
Naas! Hendak Melayat, Gadis 18 Tahun Asal Nias Selatan Tewas Tenggelam di Sungai Idanogawo
Melansir Beritasatu, Hironimus menyebut, sebelumya pada saat tahap 2, Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah memberikan ruang dan menawarkan untuk penyelesaian perkara ini melalui pendekatan restortif justice dengan syarat adanya perdamaian antara kedua belah pihak, namun hingga saat ini perdamaian itu tidak pernah ada dan terwujud.
"Terkait dengan penahanan, tersangka ataupun terdakwa atau pun keluarganya tidak pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Kejaksaan Negeri Nias Selatan sampai berkas perkara kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli. Sehingga kami tidak mengetahui tersangka atau pun terdakwa mempunyai lima orang anak," sebutnya.
Sementara itu, Kapolres Nias Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Reinhard Nainggolan mengatakan, kasus tersebut sudah diproses ke tingkat Kejaksaan. Dan kasus ini merupakan kasus saling lapor. Tersangka Erlina Zebua melaporkan Fanorotodo terkait dengan penyerobotan tanah, dan pihak Fanorotodo melaporkan Erlina Zebua dalam kasus penganiayan.