"Ini adalah kasus yang sudah diproses sampai ke tinggkat kejaksaan, jadi tidak ada rekayasa kasus dalam hal ini. Namun, kedua pihak yang mana satu pihak melaporkan dengan penyerobotan tanah dan yang satunya melaporkan tentang penganiayan. Keduanya kita proses, yang penyerobotan tanah sekitar bulan Agustus tahun 2022, kemudian penganiayan sekitar bulan September 2022," kata Reindhard.
Reindhard juga menyebut saat ini dirinya telah mengajukan permohonan menjadi penjamin penangguhan terhadap Erlina Zebua dengan pertimbangan kemanusiaan agar Erlina Zebua bisa merawat kelima anaknya tersebut.
Baca Juga:
Perkuat Peran BUMN, AirNav Indonesia Laksanakan Program Relawan Bakti di Nias Selatan
"Saya selaku Kapolres Nias Selatan, mengajukan menjadi penjamin penangguhan penahanan untuk ibu Elina Zebua dengan perimbangan kemanusiaan," pungkasnya.
Hingga saat ini berkas perkara Erlina Zebua telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Nias Selatan kepada pihak Pengadilan Negeri Gunung Sitoli.
Namun, pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan akan mempertimbangkan berkas perkara untuk diringankan dalam surat tuntutan pada persidangan nantinya. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.