"Dua PKPU yang dibuat oleh KPU ini akan menimbulkan dampak buruk bagi Pemilu, pemberantasan korupsi, dan masyarakat sebagai Pemilih," tegasnya.
ICW menguraikan setidaknya tiga dampak buruk dari dua PKPU tersebut.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Segera Selesaikan Pembayaran Honor PPS untuk Pilkada 2024
Pertama, KPU terlihat seperti sedang ingin mencoreng nilai integritas dalam Pemilu.
Kedua, KPU berpihak pada koruptor dan mengabaikan pemberian efek jera kepada pelaku korupsi.
Ketiga, KPU melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan wakil rakyat yang berintegritas.
Baca Juga:
KPU Sulut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pertanggungjawaban Keuangan Secara Akuntabel di Masa Depan
"Dalam hal ini penting untuk KPU ketahui bahwa praktik korupsi politik kian masif dan gencar terjadi belakangan waktu terakhir," jelas ICW.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), satu per tiga dari total 1.519 tersangka, yakni 521 orang di antaranya berasal dari klaster politik.
"Maka dari itu, bagi pelaku yang berasal dari klaster politik penting untuk memformulasikan pemberian efek jera, di antaranya dengan mewajibkan melewati masa jeda waktu lima tahun sebelum mereka dapat diberikan hak politik kembali," ujarnya. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.