“Pemberian efek jera melalui pidana badan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik masih sangat diperlukan, apalagi RUU Perampasan Aset hingga kini masih mangkrak di pemerintah dan DPR,” ucapnya.
Sebelumnya, Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8/2025) setelah mendapat program Pembebasan Bersyarat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca Juga:
ICW Ungkap Paslon Pilgub 2024 Rata-Rata Terima Sumbangan Kampanye Rp3,8 Miliar
“Iya betul, sejak 16 Agustus,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Minggu (17/8/2025).
Rika menjelaskan, pengusulan pembebasan bersyarat Setya Novanto disetujui Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 untuk kemudian direkomendasikan ke pimpinan.
Menurutnya, program integrasi itu diberikan bersama lebih dari 1.000 warga binaan lain di seluruh Indonesia yang dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif.
Baca Juga:
Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar, ICW Nilai Pintu Masuk Bongkar Mafia Peradilan
Ia menegaskan, Setya Novanto dianggap berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Selain itu, Setya Novanto juga sudah membayar denda Rp500 juta serta cicilan uang pengganti Rp43,7 miliar, tersisa Rp5,3 miliar dengan subsider dua bulan 15 hari.
Rika mengatakan, hal itu dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari KPK tertanggal 14 Agustus 2025.