WAHANANEWS.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembebasan bersyarat terhadap Setya Novanto, terpidana kasus korupsi proyek E-KTP, adalah tamparan keras bagi agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
“ICW memandang pembebasan SN (Setya Novanto) pada kasus korupsi pengadaan E-KTP yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun merupakan bentuk kemunduran agenda pemberantasan korupsi,” kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah, Senin (18/8/2025).
Baca Juga:
Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar, ICW Nilai Pintu Masuk Bongkar Mafia Peradilan
Menurutnya, kasus besar ini menjadi preseden buruk karena aparat penegak hukum gagal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang untuk menelusuri aliran dana haram.
Wana menyoroti penanganan dugaan TPPU yang diselidiki Bareskrim Polri terhadap eks Ketua DPR RI itu justru mangkrak.
“Bahkan KPK yang memiliki fungsi supervisi penanganan perkara di penegak hukum lain gagal dalam mengakselerasi kasus tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:
ICW Pandang Kortastipidkor Harus Fokus Benahi Integritas Internal Polri
Ia menambahkan, kelemahan itu berimbas pada ketika Setya Novanto sudah berstatus terpidana, ia masih bisa kabur dan plesiran ke Padalarang.
Hal itu, kata dia, akibat upaya penyitaan aset tidak dituntaskan.
Selain itu, Wana menilai putusan Mahkamah Agung yang memangkas hukuman penjara dan mengurangi masa pencabutan hak politik semakin membuktikan pemerintah tidak serius menimbulkan efek jera.