WahanaNews.co, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau disingkat Kortastipidkor yang baru dibentuk melalui Peraturan Presiden RI Nomor 122 Tahun 2024 terlebih dulu harus dapat membenahi integritas internal Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"ICW mendesak agar Kortas Tipikor dapat lebih menitikberatkan pada pembenahan integritas internal Polri dengan melakukan penindakan kepada oknum polisi korup. Praktik melindungi atau mendiamkan rekan sejawat yang korup mutlak harus ditindak," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi melalui pesan tertulis, Sabtu (19/10).
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Kurnia mengatakan bagi ICW yang terpenting bukan soal model kelembagaan pemberantasan korupsi Polri yang entah dipimpin jenderal bintang satu atau dua. Namun, sambungnya, bagaimana evaluasi kinerja selama ini dan target apa yang hendak dicapai Kapolri lewat pembentukan korps baru tersebut.
"Sebab, kalau berkaca pada beberapa tahun ke belakang dan sebenarnya sudah laten terjadi, Polri selalu tertinggal jauh dari KPK atau Kejaksaan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas perkara dalam menindak praktik korupsi," tutur Kurnia.
"Oleh sebab itu, selain merekonstruksi kelembagaan, kami mendorong agar Kapolri juga melakukan upaya lain, salah satunya meningkatkan kompetensi penyidik agar tidak terlihat sekadar gimik semata," sambungnya.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo resmi membentuk Kortastipidkor melalui Peraturan Presiden RI Nomor 122 Tahun 2024.
Korps itu bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Kortastipidkor juga bertugas melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.