WahanaNews.co, Jakarta - Sebanyak 15 mantan koruptor yang terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) di DPR dan bakal caleg di DPD diungkap Indonesia Corruption Watch (ICW).
Temuan itu diperoleh ICW setelah menganalisis Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR dan DPD yang telah dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Adapun 15 nama yang dimaksud, terdiri dari 9 caleg DPR dan 6 lainnya caleg DPD.
Baca Juga:
Ditempatkan di Komite II, Komeng Bingung: Berharap Seni Budaya, Kok Jadi Pertanian?
"Total mantan terpidana korupsi yang menjadi bakal caleg berjumlah 15 orang," ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, dikutip Senin, (28/8/2023).
Kurnia menekankan, hasil analisa itu hanya berdasarkan DCS untuk klaster DPR saja. Bukan tidak mungkin, ada banyak eks koruptor lagi yang ikut maju dalam pencalonan anggota legislatif di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
"Yang ICW lansir baru klaster DPR RI, bukan tidak mungkin ada banyak nama mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD baik level kota, kabupaten maupun provinsi," tandasnya.
Baca Juga:
ReJO Pro Gibran Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Sultan Nadjamuddin jadi Ketua DPD RI
Berikut merupakan eks koruptor terdaftar bakal caleg DPR RI:
1. Abdillah, caleg Partai Nasdem di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Utara I dengan nomor urut 1. Abdillah pernah terherat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
2. Abdullah Puteh, caleg Partai Nasdem di Dapil Aceh II dengan nomor urut 1. Puteh terjerat kasus korupsi pembelian 2 helikopter saat menjabat sebagai Gubernur Aceh.