WahanaNews.co | Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengungkapkan, berdasarkan pemantauan pihaknya, ditemukan bahwa pada tahun 2021, kasus tindak pidana korupsi terbanyak terjadi di sektor anggaran dana desa.
“Pada tahun 2021, aparat penegak hukum paling banyak menangani kasus korupsi di sektor anggaran dana desa, yakni dengan sebanyak 154 kasus,” ujar Lalola saat menjadi pemapar dalam Peluncuran Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2021 ICW yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sahabat ICW, sebagaimana dipantau di Jakarta, Senin 18 April 2022.
Baca Juga:
ICW Pandang Kortastipidkor Harus Fokus Benahi Integritas Internal Polri
Dengan demikian, ICW mendorong Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemantauan, kontrol, serta evaluasi secara ketat terhadap penggunaan anggaran dana desa.
Lalola mengatakan tindak pidana korupsi memang rentan terjadi di sektor tersebut karena anggaran dana desa bernilai besar. Misalnya pada tahun 2022, negara mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp 68 triliun.
“Dengan alokasi anggaran yang luar biasa besar itu, perlu dibarengi dengan pemantauan yang lekat dan kontrol serta evaluasi bagaimana anggaran tersebut digunakan dan dikelola secara tepat,” katanya.
Baca Juga:
Usut Kasus Kerugian Negara dan Cuci Uang, ICW Sebut Kejagung Ungguli KPK
Kondisi tersebut pun sejalan dengan temuan ICW terkait dengan lembaga negara yang paling banyak terjerat kasus korupsi. Lalola menyampaikan pihaknya menemukan bahwa pada tahun 2021, pemerintahan desa merupakan lembaga dengan kasus korupsi terbanyak yang ditangani oleh aparat penegak hukum.
Ia pun mengatakan tren korupsi di sektor anggaran dana desa dengan para pelaku yang berada di pemerintah desa semakin meningkat sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan.
“Sejak UU tersebut disahkan, meskipun sempat ada penurunan dari segi jumlah kasus dan potensi kerugian negara di tahun 2019, tapi bisa dilihat ada tren peningkatan sejak tahun 2015 sampai 2018, Kemudian, terjadi lagi di tahun 2020 sampai tahun 2021,” ujar Lalola.
Lebih lanjut ia memaparkan, pada tahun 2021 ada 154 kasus di sektor anggaran dana desa dengan jumlah tersangka 245 orang dan potensi kerugian negara sebesar Rp233 miliar. Lalu pada tahun 2020, ada 129 kasus dengan 172 tersangka.
Berdasarkan pemantauan ICW itu, Lalola mengatakan pihaknya menilai aparat penegak hukum di Tanah Air perlu meningkatkan kualitas kerja dengan tidak hanya menjerat aktor-aktor di tingkat desa.
Mereka juga perlu mewaspadai adanya kasus korupsi dalam anggaran dana desa yang berkaitan dengan pejabat-pejabat yang lebih tinggi strukturnya, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Lalu untuk mengatasi persoalan korupsi anggaran dana desa ini, ICW merekomendasikan agar Pemerintah, khususnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI mengambil langkah konkret untuk melalukan pencegahan korupsi yang lebih strategis.
Lalu, diperlukan pula percepatan implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terkait dengan pengawasan keuangan desa. [rsy]