"Tergugat [Denny Indrayana] tidak pernah mampu membuktikan, menyertakan dengan data, fakta, ataupun bukti atas pernyataan tergugat," kata Almas dalam gugatannya.
Terdapat delapan poin tuntutan dalam gugatan Almas tersebut. Satu di antaranya ialah meminta hakim PN Banjarbaru menghukum Denny untuk membayar kerugian immateriel setara dengan Rp500 miliar.
Baca Juga:
Kasus Hoaks Sistem Pemilu, Polri Kirim SPDP Denny Indrayana ke Kejagung
Merespons upaya hukum tersebut, Denny menyatakan bakal melayangkan gugatan balik. Menurut dia, substansi permohonan Almas aneh dan lucu. Di sisi lain, hal tersebut dinilai sebagai modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat.
"Saya akan menghadapi gugatan tersebut dengan perlawanan terbalik dan gugatan balik sebagai upaya menegakkan lagi etika dan negara hukum yang telah diobrak-abrik oleh permohonan dan putusan 90 Mahkamah Keluarga Jokowi," ucap Denny.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.