WahanaNews.co | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendapati penerbangan kargo ilegal yang berasal China.
Penerbangan non-reguler pengangkut barang alias cargo asal China tersebut mendarat di Bandara Soekarno-Hatta tanpa pemberitahuan imigrasi.
Baca Juga:
Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi
Sejatinya, pesawat kargo tersebut mengangkut pesawat yang dibeli oleh maskapai di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan, kejadian tersebut terjadi, Kamis (20/1/2022). Pesawat kargo asal China tersebut tiba di bandar udara terbesar di Indonesia itu sekira pukul 15.25 WIB.
"Saat itu, telah tiba dua orang warga negara Tiongkok yang merupakan kru alat angkut CP Airlines dengan nomor penerbangan CYZ251," ungkap Romi melalui keterangan resmi, Minggu (23/1/2022).
Baca Juga:
Imigrasi Soekarno Hatta Gelar Operasi Jagratara Tahap lll di Cengkareng dan Kalideres
"Penerbangan tersebut merupakan penerbangan non-regular pengangkut barang atau kargo di bawah tanggung jawab sebuah PT berinisial URI," sambungnya.
Romi menegaskan, petugas Imigrasi Soekarno Hatta pun melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Seharusnya sebelum tiba di Indonesia, pihak maskapai ataupun penanggungjawabnya wajib memberitahukan ke otoritas di bandara yang dituju.
Pengamanan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 44 tahun 2015, khususnya Pasal 4.
"Bahwa yang bersangkutan merupakan subjek penerbangan non-reguler, dan harus memberitahukan kedatangannya sebelum tiba di Indonesia, saat ini sedang dalam proses tindak lanjut," papar Romi.
Kata dia, PT URI selaku penanggung jawab alat angkut saat ini tengah dalam proses pendalaman dan tindak lanjut terkait dugaan pelanggaran Permenkumham No. 44 tahun 2015, Pasal 4Ayat 1 huruf a dan b yang menjelaskan.
Penanggungjawab alat angkut harusmemberitahukan kedatangannya ke pihak imigrasi 48 jam sebelum kedatangan untukpesawat non-reguler. Juga harus menyerahkan daftar penumpang dan awak alat angkut untuk diserahkan kepada pejabat imigrasi.
"Jika memang ditemukan pelanggaran, maka terhadap awak alat angkut tersebut akan dilakukan proses selanjutnya, dan sebagaimana tertera pada Permenkumham No. 44 tahun 2015, pasal 115, awak alat angkut yang merupakan orang asing tersebut sedang dalam proses tindak lanjut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta," jelas Romi.
Penerbangan tersebut sejatinya membawa pesawat yang dibeli oleh salah satu maskapai di Indonesia. Namun, jika pelanggaran tersebut terbukti, PT URI selaku penanggung jawab alat angkut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan terkait keimigrasian yang berlaku. [qnt]