WahanaNews.co | Maswandi (56) dihukum 5 tahun penjara karena membuat bom dengan
pemicu menggunakan sinyal telepon HP.
Rencananya, antara lain, bom-bom itu akan dipakai buat meledakkan kantor polisi di berbagai
titik, juga
mengincar anggota Pemuda Pancasila.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan Pemuda Pancasila di Pilkada DKI Jakarta
Hal itu tertuang dalam putusan
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website-nya, Kamis (1/7/2021).
Kasus bermula saat Maswandi menjadi
TKI di Malaysia.
Saat itu, ia mengetahui Daulah
Islamiah/ISIS dari Facebook pada
2014.
Baca Juga:
Sekretaris Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila Apresiasi Peluncuran Aplikasi Kita Pancasila: Terobosan Baru
Dari media sosial itu, Maswandi masuk
ke jaringan teroris dan berikrar taat kepada ISIS.
Sepulangnya ke Batang, Maswandi
mencari teman satu ideologi.
Kemudian, terkumpul
sejumlah orang, dan kerap digelar pertemuan di
rumahnya.
Sejak saat itu, Maswandi belajar
membuat bom TATP dari tutorial yang dikirim oleh Bahrunnaim.
Bahan baku bom dibeli di toko kimia di
Semarang.
Sejak Oktober 2018, Maswandi terus
berusaha mencoba membuat adonan bahan peledak.
Pada penghujung 2018, Maswandi membuat
uji coba meledakkan bom dari jarak jauh.
Bom itu dirakit dengan pipa paralon
dan diberi sumbu menggunakan pemantik HP.
Bom itu ditaruh di belakang rumah.
Dari jarak lima meter, Maswandi
menelepon HP di bom dan berdering.
Otomatis bom tersebut langsung
terpantik dan meledak dengan ukuran rendah.
Sukses dalam uji coba pertama membuat
bom, Maswandi langsung membuat bom selanjutnya.
Setelah beberapa kali melakukan uji
coba pembuatan bom, akhirnya bom dengan pemicu HP berjalan mulus.
Pada Februari 2020, Maswandi sudah
cukup mahir membuat bom paralon dengan pemicu HP.
Di dalam paralon juga diberi pecahan
kaca dan paku untuk semakin memberikan dampak ledakan.
"Kelompok Anshor Daulah Wilayah Batang menargetkan Banser, anggota Pemuda
Pancasila, WNI keturunan/China, dan polisi/PNS untuk dijadikan sasaran target
amaliyah dan fai, yaitu karena polisi/PNS merupakan Ansor Toghut yang menjadi
benteng terkuat dalam menjaga hukum di NKRI dan polisi yang menghalangi
perjuangan penegakan Syariah Islam dengan cara melakukan penangkapan terhadap
para pejuang mujahidin/Anshor Daulah," demikian papar jaksa dalam
dakwaannya.
Pada 25 Maret 2020 sore, terdakwa
ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya, Dukuh Ngepung, Desa Subah, Kecamatan Subah, Batang, Jawa Tengah.
Selanjutnya, pria yang
bekerja membuat sangkar burung itu dibawa ke Densus 88 Mabes Polri guna
menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar majelis PN Jaktim.
Atas putusan itu, Maswandi tidak
terima dan mengajukan banding.
Apa kata majelis tinggi?
"Menguatkan putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Timur tanggal 24 Maret 2021 Nomor 1269/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim
yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis Pengadilan Tinggi (PT)
Jakarta. [dhn]