Karena itu, bootlegging identik dengan penyelundupan dan tindakan tak halal lain, misalnya
menerima suap dan korupsi.
Awalnya, bootlegging hanyalah penyelundupan kecil-kecilan, tetapi dalam perkembangannya bisa
juga berarti penyelundupan besar-besaran atau juga perbuatan tak halal yang
melanggar batas kewajaran.
Baca Juga:
Pengadilan China Vonis Mati Pejabat Korupsi Rp2,4 Triliun
Sangat Mahir
Para bootlegger sangat mahir dalam melakukan penyelundupan dan tindakan tak halal.
Baca Juga:
Dibekuk Intel TNI, Pak Tua Penghuni Gubuk Ternyata Koruptor Kakap Rp 1,3 Triliun
Dalam prinsip
hidup mereka, tak ada kata inersia dalam mengeruk harta.
Namun, dalam
kasus yang sebetulnya merupakan kewajiban moral mereka untuk menyelesaikan
kasus itu dengan cepat dan bijaksana, mereka adalah penderita inersia kelas
ulung.
Mereka
cenderung menunda-nunda penyelesaian cepat dan bijaksana yang merupakan
tanggung jawab moral mereka.