WahanaNews.co, Jakarta – Informasi bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang Rp76 miliar dan emas 1 kg, dibantah pihak Harvey Moeis.
Harvey Moeis tengah menjadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah yang dinilai merugikan ekologis negara Rp271 triliun.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Penasihat Hukum Harvey, Andi Ahmad Nur Darwin, mengatakan aksi penyitaan tim penyidik soal uang tunai dan logam mulia dia kediaman Harvey Moeis tidak benar.
“Terkait temuan dan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp 76 dan emas seberat 1 Kg di kediaman klien kami merupakan berita yang tidak berdasarkan fakta,” ujarnya dalam keterangan, dikutip Senin (8/4/2024).
Dia meminta kepada seluruh pihak agar dapat melakukan verifikasi informasi kepada pihak berwenang terlebih dahulu, sebelum menyebarkan berita atau informasi. Dengan demikian, berita yang disebarluaskan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
“Klien kami percaya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melakukan seluruh rangkaian serta proses penyidikan dengant transparan, akuntabel dan profesional agar terciptanya keadilan, keberimbangan dan kepastian hukum demi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung mengklaim telah menyita bukti mulai dari elektronik hingga sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus tersebut pada Senin (1/4/2024).
Selain itu, Kejagung juga turut menyita dua mobil mewah dalam penggeledahan di rumah suami artis Sandra Dewi itu, yakni Mini Cooper berwarna merah dan Rolls-Royce berwarna hitam.