WahanaNews.co, Jakarta - Pengacara dari Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Bareskrim Polri atas dugaan pengungkapan informasi rahasia yang terjadi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Informasi rahasia tersebut dianggap telah bocor dan diterbitkan oleh majalah Tempo.
Baca Juga:
Pemprov Jatim Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban yang Berkualitas untuk Idul Adha
Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada keputusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Terjadi dugaan tindakan membocorkan informasi rahasia yang dilakukan oleh Hakim MK," kata Djuhandhani dalam pernyataannya, mengutip Tempo, Jumat (10/11/2023).
Pelapor berpendapat bahwa sembilan hakim konstitusi telah melakukan pelanggaran hukum dengan mengungkapkan informasi rahasia yang seharusnya tidak boleh dipublikasikan.
Baca Juga:
Praktik Baik di Peternakan Terintegrasi Balaraja - Sholawat Diperdengarkan di Kandang Sapi
"Berdasarkan artikel tentang hal tersebut yang ada di majalah Tempo," kata Djuhandhani.
Kendati begitu, Djuhandhani mengatakan pihak pelapor tak menyebut nama pihak terlapor dalam laporannya. "Sesuai laporan terlapor dalam LIDIK, pelapor tidak menyebutkan nama," kata Djuhandhani.
Tak hanya itu, Djuhandhani mengatakan pihak pelapor belum dapat menjelaskan objek perkara dan maksud perbuatan tidak dapat menjaga rahasia.