Mereka hanya mempermasalahkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion antarhakim. "Baru sebatas itu saja," kata Djuhandhani.
Padahal, menurut Djuhandhani, frasa "tidak dapat menjaga rahasia" dalam putusan MKMK tidak dapat diartikan sama dengan frasa "dengan sengaja membuka rahasia" sebagaimana pasal 322 KUHP.
Baca Juga:
Pj Bupati Aceh Besar Minta Dinas Pertanian Optimalkan RPH Lambaro untuk PAD
Itu sebabnya analisis permasalahan dan kronologis laporan itu dinilai belum memenuhi unsur pasal.
Djuhandhani mengatakan laporan itu belum memiliki bukti permulaan atas dugaan perbuatan dalam objek laporan. "Sehingga disarankan untuk membuat aduan masyarakat atau dumas," kata Djuhandhani.
MKMK memutuskan sembilan hakim MK terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim sebagaimana tertuang salam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan.
Baca Juga:
Pemkab Aceh Barat Sembelih 38 Kerbau untuk Ibadah Qurban 1445 H
Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie karena seluruh hakim MK terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH.
Informasi itu dianggap bocor karena dimuat di Majalah Tempo.
"Hakim MK secara sendiri dan bersama-sama harus punya tanggung jawab hukum dan moral agar informasi rahasia dalam RPH tidak bocor keluar," kata Jimly di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, (7/11/2023).