Kurnia pun menuturkan spesifik permasalahan pembebasan bersyarat Pinangki, sumber persoalannya ada tiga.
Yakni, kejanggalan proses hukum di Kejaksaan, rendahnya hukuman di lembaga kekuasaan kehakiman, dan sudah barang tentu substansi perubahan UU Pemasyarakatan yang menghapus ketentuan Justice Collaborator sebagai syarat memperoleh pembebasan bersyarat.
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
“Jika saja semua berjalan normal, Kejaksaan profesional, pengadilan objektif, dan UU Pemasyarakatan serta PP 99/2012 masih berlaku, maka kami yakin Pinangki akan mendekam, setidaknya 20 tahun lamanya di dalam penjara,” kata Kurnia Ramadhana.
Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan pada 8 Februari 2021.
Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor. Kedua, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
Vonis tersebut cukup tinggi jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa terhadap Pinangki Sirna Malasari yang didakwa pasal berlapis, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Namun, Pinangki ketika itu mengajukan banding atas vonis hakim tipikor dan di tingkat banding hakim memangkas hukumannya menjadi sesuai tuntutan jaksa.
Atas putusan di tingkat banding, Kejaksaan Agung yang didorong untuk melanjutkan ke tahap kasasi tidak merespons.