WahanaNews.co | Terdakwa Ferdy Sambo memaparkan berbagai prestasi yang pernah ia raih saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ferdy Sambo terakhir kali menyandang pangkat Inspektur Jenderal (Irjen), dengan dua bintang.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Tujuan Ferdy Sambo membeberka prestasinya, tentu agar majelis hakim mengkaji tuntutan seumur hidup, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Sambo, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam lanjutan sidang kasus Brigadir Yosua, di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Ferdy Sambo mengungkapkan dirinya adalah peraih enam pin emas Kapolri.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Penghargaan itu diperolehnya lantaran berhasil mengungkap sejumlah kasus penting. "Antara lain pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti empat ton, 212 kilogram sabu," ucap Sambo.
"Pengungkapan kasus Djoko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya," papar Sambo. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.