WAHANANEWS.CO, Jakarta – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Bandung menyampaikan 4 pernyataan sikap terkait Revisi Undang-Undang TNI.
Menurut Philogonius Erland Belauw, Ketua PMKRI Bandung mempertimbangkan situasi dinamika politik terakhir, khususnya revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disusun secara kilat.
Baca Juga:
PMKRI Desak Pemerintah Hentikan Wacana Ormas Keagamaan Ikut Kelola Tambang
Maka, kami Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PMKRI Cabang Bandung menyatakan beberapa poin krusial sebagai bentuk sikap kami untuk merawat ruang publik dan tanggung jawab publik kami sebagai bagian dari masyarakat sipil.
Pertama, Revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang akan disahkan di Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sejatinya merusak tatanan demokrasi konstitusional karena tidak berpihak kepada kepentingan publik.
Oleh karena, menggeser dan merusak prinsip utama reformasi TNI yakni; TNI yang profesional yang melalui revisi tersebut terlalu banyak bidang sipil yang diurus oleh militer antara lainnya seperti; kesekretariatan negara dan Presiden, bidang siber, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, keamanan laut, serta penegakan hukum (Kejaksaan Agung).
Baca Juga:
Ketua Forkoma PMKRI Ende Yustinus Sani Siap Bertarung Pada Pilkada Ende Sebagai Calon Wakil Bupati
Kedua, dengan bertambahnya bidang non-militer/pertahanan yang diurus oleh TNI, kondisi telah mengganggu keseimbangan relasi sipil dan militer.
Dampaknya, akan mengganggu sistem merit di dalam birokrasi sipil, dan membuka ruang institusi militer dimanfaatkan sebagai alat politik kelompok elit politik ataupun birokrasi.
Maka, yang dibutuhkan untuk mempercepat transformasi TNI adalah mendorong terciptanya institusi TNI yang semakin profesional, bukan justru mencari jalan keluar dengan penempatan prajurit di jabatan sipil.
Ketiga, secara fundamental Revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI harus menyasar bagaimana memperbaiki tata kelola di tubuh TNI.
Sehingga salah satu problem militer yang melingkupi jumlah yang tinggi para petinggi militer non-job dapat diakomodasi dalam konteks matra profesionalisme.
Keempat, bahwa Revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI telah mendeskripsikan negara yang semakin memperkuat dan memperluas kekuasaannya di dalam ruang publik, sehingga berpotensi mendegradasi kebebasan sipil.
Di sisi lain, perubahan terhadap Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI juga menandakan suatu kondisi yang menjauhi semangat Reformasi TNI yakni; belum menunjukan tentara yang profesional, adanya dominasi tentara dalam dimensi sipil, kealpaan dalam memperbaiki tata kelola institusi militer, serta terganggunya proporsionalitas hubungan sipil dan militer.
Demikian pernyataan sikap kami, semoga pernyataan kami dapat menjadi dukungan bagi perbaikan lebih baik sektor keamanan, dan pada khususnya institusi TNI yang kami cintai.
Akhir kata, kami ingin mengingatkan kembali suatu pandangan bahwa peran militer adalah untuk mempertahankan negara, bukan untuk mendefinisikannya (the role of military is to defend the country, not to define it).
[Redaktur: Zahara Sitio]