WahanaNews.co, Jakarta - Keinginan Anggota Komisi Hukum DPR sekaligus politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni agar seluruh bakal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang akan bertarung di Pilpres 2024 diperiksa KPK tak mendapat respons yang baik.
Usul tersebut disampaikan Sahroni usai KPK rampung memeriksa Ketua Umum PKB yang juga bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Kamis (7/9) lalu. Sahroni dan Cak Imin sejauh ini berada di satu kubu terkait persaingan Pilpres 2024.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Menurut Sahroni, pemeriksaan tersebut menjadi penting untuk memastikan setiap pasangan calon yang maju benar-benar bersih dari kasus korupsi.
"Sebagai pimpinan Komisi III sekaligus anggota partai, saya meminta KPK sekalian membuat program pemeriksaan terhadap semua capres dan cawapres. Karena menurut saya, demi menjaga kredibilitas KPK dan persepsi publik, hal-hal seperti ini memang perlu dilakukan oleh KPK," ujar Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (9/9).
Sahroni berpendapat jika semua bacapres dan bacawapres sudah diperiksa KPK, tidak ada lagi kasus-kasus yang disangkutpautkan kepada para pasangan calon.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Ia lantas menyinggung upaya mengait-kaitkan bacapres dengan kasus tertentu. Seperti Anies Baswedan dengan Formula E, Ganjar Pranowo dengan KTP elektronik (e-KTP), dan Prabowo Subianto dengan Food Estate.
Dengan kondisi tersebut, Sahroni berharap KPK dapat mempertimbangkan usulannya dengan saksama. Sebab, menurut dia, hal tersebut akan menjadi langkah yang fair bagi seluruh pihak dan tentunya baik untuk publik.
Respons parpol
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyambut baik usulan tersebut. Menurut dia, semua orang harus siap diperiksa KPK.
"Iya siapa itu, pokoknya semuanya harus siap," ujar Cak Imin di Pondok Pesantren Al-Aqobah Tebuireng dikutip detikcom di Jombang, Jawa Timur, Minggu (10/9).
Cak Imin yang menjadi bacawapres Anies Baswedan ini menegaskan selalu siap apabila diperiksa KPK. Terlebih, beberapa waktu lalu ia juga sudah dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker tahun 2012.
"Iya saya siap, semuanya siap, dan kemarin bahkan saya sudah diperiksa kan," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai usulan Sahroni sangat berbahaya.
"Apa yang disampaikan pak Sahroni itu sangat bahaya, bisa melindungi koruptor," kata Habib di Rumah Besar Relawan Prabowo 08, Senin (11/9).
Habib berpendapat hal tersebut berbahaya bagi proses penegakan hukum. Sebab, menurut dia, usulan itu bisa melindungi kandidat yang betul-betul melakukan korupsi namun belum terbukti.
"KPK melakukan pemeriksaan tapi belum ketemu dan dinyatakan bersih, maka orang tersebut ketika kasusnya terungkap di kemudian hari akan menggunakan produk KPK di pemilu ini sebagai senjata untuk membela diri," terang dia.
Ia menambahkan usulan Sahroni terkandung niat yang baik tetapi aneh lantaran tak sesuai dengan prosedur yang termuat dalam hukum acara pidana (KUHAP).
"Itu kan aneh, itu semangatnya bagus tapi logikanya aneh. Terus terang, sahabat saya pak Sahroni mungkin dia tidak terlalu memahami alur penyelidikan pidana dalam KUHAP," sentil Habib.
Penjelasan KPK
KPK lewat Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri menegaskan tidak bisa sembarangan memeriksa bakal calon presiden dan wakil presiden terkait penanganan kasus dugaan korupsi.
Ali menjelaskan terdapat sejumlah proses dimulai dari laporan masyarakat hingga penyelidikan dan penyidikan untuk selanjutnya dapat melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Harus ada proses lebih dahulu, enggak bisa ujug-ujug begitu. Penegak hukum enggak bisa tiba-tiba melakukan pemeriksaan," ujar Ali saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (11/9).
Ali menghormati setiap kebebasan berpikir dan berpendapat masyarakat termasuk penyelenggara negara. Hanya saja, ia memastikan KPK tidak menanggapi persoalan politik karena bukan wilayah tugas pokok dan fungsi lembaga.
"Sebagai pemahaman saja, dalam penegakan hukum tentu semua ada dasar dan prosesnya," tutur juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
"Sangat tidak tepat bila penegak hukum tiba-tiba melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan seseorang tanpa ada proses-proses yang sudah dilalui sebelumnya," tandasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahadinni]