"Putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai itu sangat boleh," katanya.
Tiga hal itu, menurut Awiek, menjadi pertimbangan PPP kembali meminta Romi bergabung. Di sisi lain, pihaknya juga meyakini Romi masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai.
Baca Juga:
Bobby-Surya Percaya Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan
"Mas Romi di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai," katanya.
Sebelum ditangkap KPK, Romi sempat menjabat sebagai Ketua Umum PPP periode 2014-2019. Ia menggantikan Suryadharma Ali pada Oktober 2014 dalam Muktamar VIII PPP di Surabaya.
Pada 2019, ia tersandung kasus korupsi. Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Romi divonis pidana satu tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama atau lebih sedikit dari vonis dua tahun yang ia terima pada pengadilan tingkat pertama. Dia pun bebas dari penjara pada 29 April 2020. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.