WahanaNews.co | Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menjelaskan kenapa partainya dapat kembali menerima Muhammad Romahurmuziy yang pada 2019 lalu sempat terjerat karena kasus korupsi.
Seperti diketahui, status Romi saat ini sebagai mantan narapidana setelah bebas pada 2020 lalu.
Baca Juga:
Bobby-Surya Percaya Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan
Ia telah menjalani masa kurungan sekitar setahun dalam kasus jual beli jabatan di kantor Kementerian Agama di Jawa Timur.
Menurut Awiek, sapaan Achmad Baidowi, tak ada yang salah partainya kembali menerima Romi sebagai pengurus. Sebab, vonis pengadilan tidak mencabut hak politik Romi.
"Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik," kata Awiek, Senin (2/1/2023).
Baca Juga:
Resmi, 50 Politisi Kota Depok sebagai Legislator DPRD Periode 2024 - 2029
Awiek mengungkap tiga alasan partainya kini kembali menerima Romi dan memintanya menduduki posisi sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Selain masih memiliki hak politik, Romi juga telah bebas sejak 2020. Selain itu, Romi juga hanya dijatuhi vonis kurang dari lima tahun.
Sempat divonis empat tahun, pada tingkat kasasi hukumannya berkurang menjadi hanya setahun.