WahanaNews.co | Sidang lanjutan kasus penembakan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, (25/10/2022) tengah berlangsung.
12 orang saksi yang merupakan keluarga dan kekasih korban atas terdakwa Bharada E diperiksa.
Baca Juga:
PN Jaksel Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan PDIP Lawan Penyidik KPK, Ini Pertimbanganya
Terkait agenda ini, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan mengajukan permohonan agar pemeriksaan saksi dilakukan secara bersamaan. Permohonan ini diajukan Komaruddin lantaran dia merasa keterangan para saksi hampir sama.
"Karena keterangannya hampir sama, kita mohonkan kepada majelis supaya diperiksa bersamaan," tutur Komaruddin saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Tak hanya itu, pemeriksaan saksi secara bersamaan juga ditujukan untuk mempersingkat waktu. "Sama untuk menghemat waktu," tuturnya.
Baca Juga:
Usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Pendukung Protes: Ini Pesanan
Dalam sidang itu, Komarudin berseta kliennya telah mempersiapkan diri seperti berdoa, menguatkan mental, hingga mempersiapkan materi perkara.
"Pertama berdoa, minta penyertaan eloim. Kedua, mental. Ketiga materi perkara untuk menerangkan apa yang dilihat, dan didengar dan dialami sendiri oleh saksi," kata Komaruddin.
Sebagai informasi, Pengadilan Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada E.
Kejaksaan Agung akan memanggil 12 saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Selasa. Ke-12 saksi itu termasuk keluarga Brigadir J dan kekasihnya.
Identitas lengkap 12 saksi itu yakni pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak. Orang tua Brigadir J Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Lalu pacar Brigadir J Vera Mareta Simanjuntak.
Saksi lainnya yakni Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak dan Indrawanto Pasaribu. [Tio]